Mudik Lebaran 2021 Diperbolehkan, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Berbeda dengan tahun 2020 lalu, masyarakat kini diperbolehkan untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman mendatang. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/3/2021) lalu. Perlu diingat, ini bukan imbauan agar masyarakat untuk melakukan mudik karena Kemenhub tidak memiliki kewenangan tersebut.
Nantinya pihak Kemenhub akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk menyusun mekanisme mudik Lebaran supaya tidak menjadi penyebab penyebaran Covid-19 ke lingkungan pedesaan. Dikutip dari unggahan Instagram @budikaryas, pemerintah nantinya berkonsultasi dengan sejumlah pihak agar musim mudik tetap kondusif, salah satunya yaitu dengan memperketat syarat perjalanan mudik serta tracing.
Baca juga: Sejarah Mudik Lebaran, Pernah Dilarang pada Tahun 1946
Syarat dan Ketentuan Mudik 2021
Menhub Budi Karya Sumadi memaparkan beberapa syarat dan ketentuan bagi mereka yang ingin bepergian mudik Lebaran 2021. Pertama adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat, dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan. Kedua, mengantisipasi lonjakan penumpang pada musim mudik akan dilakukan tracing ketat. Ketiga, masa berlaku alat screening seperti rapid test akan dipersingkat.
Penerapan protokol kesehatan lainnya akan lebih diperketat lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, desinfektasi sarana/prasarana secara berkala, pembatasan jumlah penumpang di kendaraan, dan pengaturan jadwal layanan. Masyarakat diminta kesadaran dirinya untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Mekanisme pasti mudik lebaran masih dikerjakan Kemenhub bersama sejumlah pihak.
Baca juga: Perbedaan Lebaran Dulu dan Sekarang, Semua Berubah Sejak Covid-19
Keputusan pemerintah untuk memperbolehkan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ditanggapi pesimis oleh para ahli, mengingat potensi penularan masih dimungkinkan hingga beberapa waktu ke depan. Dilansir dari merdeka.com, Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, menilai bahwa keputusan ini diambil karena beranggapan coverage imuniasasi sudah cukup baik untuk mengendalikan situasi.
Potensi Penularan Masih Ada!
Riris melanjutkan, yang menjadi permasalahan bukan perlindungan melalui imunisasi, namun jika pemudik tidak menerapkan protokol kesehatan maka penularan Covid-19 masih tetap terjadi sama seperti sebelum adanya vaksinasi. Pilihan moda transportasi menjadi sangat penting, oleh karena itu, pemerintah mencoba memfasilitasi sejumlah terminal, stasiun, serta bandara dengan alat screening Covid-19, seperti GeNose.
Transportasi umum dinilai lebih aman menurut Riris. Permasalahan yang perlu diwaspadai yakni ketika para pemudik melakukan perjalanan bersama dengan kendaraan pribadi. Tanpa ada pengawasan yang ketat, ini menjadi awal transmisi virus ke daerah tujuan. Masyarakat dihimbau untuk memakai transportasi jika ingin mudik lebaran di tahun ini sehingga lebih mudah diawasi oleh pemerintah jika terjadi hal tidak diinginkan.
Baca juga: 5 Tradisi Lebaran Terunik di Dunia yang Harus Kamu Tahu
Telah divaksin bukan berarti bebas dari penularan Covid-19 di ruang publik. Protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara disiplim meskipun sudah divaksin. Riris berharap, mudik Lebaran khususnya di level makro sebaiknya ditunda dulu. Ia memperkirakan bahwa hingga Idul Fitri 2021 masa pandemi belum berakhir dan coverage vaksinasi masih belum tinggi, sehingga risiko penularan Covid-19 masih dimungkinkan bisa terjadi.