Di 30 Negara Ini, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Membuat Visa di Tempat Kedatangan
Semenjak Myanmar bergabung menjadi anggota ASEAN tahun 2014, warga negara Indonesia hanya perlu membawa paspor untuk mengunjungi seluruh negara di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan per Juni 2015, warga Indonesia memperoleh bebas Visa di 56 Negara. Namun, masih ada negara yang tetap memberlakukan Visa On Arrival (VoA) bagi warga Indonesia. Lalu, apa beda VoA dengan Visa?
Secara fungsi, Visa dan VoA memiliki fungsi yang sama. Keduanya sama-semua berfungsi sebagai surat izin masuk ke negara yang Anda tuju. Yang membedakan adalah proses dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Untuk mengajukan visa biasa, Anda harus menyertakan beberapa dokumen penting di kedutaan negara tersebut. Proses pengajuannya pun cukup lama. Petugas memerlukan waktu untuk mempelajari dokumen-dokumen. Petugas harus mempelajari dokumen dan tujuan Anda mengajukan Visa. Jika petugas merasa dokumen kurang lengkap atau alasan kunjungan yang tak jelas, mereka bisa menolak permohonan visa.
Sedangkan Visa On Arrival tidak membutuhkan proses yang rumit. Anda bisa mengajukan VoA di bandara atau kantor imigrasi di perbatasan negara yang Anda tuju. Izin VoA hanya diberikan untuk kunjungan wisata dengan durasi waktu yang sudah ditentukan. Biaya yang dikeluarkan untuk VoA pun beragam. Bergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Di Nepal, Anda bisa menggunakan Visa On Arrival. Visa kunjungan ini akan berlaku selama 90 hari. Anda memiliki banyak waktu tak hanya untuk mendaki tapi juga menikmati keunikan budaya Nepal.
Atau mungkin Anda ingin berkunjung ke Timor Leste. Semenjak hengkangnya Timor Leste dari Indonesia, warga Indonesia membutuhkan Visa On Arrival untuk berkunjung ke sana. Namun, bagi warga Indonesia yang tinggal di sekitar perbatasan memperoleh hak bebas visa kunjungan ke Timor Leste.
Turki pun bisa jadi pilihan. Menikmati keindahan pemandangan sunset di Cappadocia dari balon udara menjadi impian bagi sebagian orang. Anda juga bisa menikmatinya tanpa harus repot mengajukan visa. Anda hanya harus membuat Visa on Arrival.
Atau Maladewa? Maldives atau Maladewa memang sangat terkenal dengan nuansa keromantisannya. Jika Anda ingin menikmati romantisme pasir putih dan keindahan pantai di pantai, Anda hanya perlu mengurus Visa On Arrival. Anda memiliki waktu 30 hari untuk menikmati keromantisan bersama pasangan.
Daftar negara yang mengizinkan pemilik paspor Indonesia membuat visa di tempat, selengkapnya bisa dilihat di sini.
Baca juga:
- Negara Pemilik Paspor Terkuat di Dunia
- Penting! Cara Membuat e-Paspor
- 56 Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
- Perbedaan E-Paspor Dengan Paspor Biasa [Infografis]
- Ingin Liburan Sambil Bekerja di Australia? Gunakan Work & Holiday Visa Indonesia!