Perburuan Harta Karun di Laut Indonesia Legal untuk Swasta, Berminat?
Presiden Joko Widodo kembali membuat heboh publik Indonesia setelah keputusannya untuk melegalkan perburuan harta karun alias Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di laut Indonesia atas nama investasi. Sejumlah ahli arkeologi menentang keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tentang Cagar Budaya. Mereka berkeras, benda cagar budaya bukanlah komoditas yang bebas diperjualbelikan.
Sebagai penghasil rempah-rempah terbaik dunia, jalur laut Indonesia ramai oleh lalu-lalang kapal saudagar asing dari penjuru dunia. Banyak kapal yang kemudian karam bersama benda-benda berharga di dalamnya karena masalah teknis, perang, hingga perompakan. Nilai kekayaan harta karun di laut Indonesia mencapai USD 1.388 miliar atau setara Rp 19.133 triliun per tahun yang sampai saat ini belum teroptimalkan.
Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 19 ayat 1 huruf g dan pasal 47a ayat 2 huruf e secara resmi melegalkan perburuan harta karun di laut Indonesia dilegalkan untuk asing dan swasta. BMKT masuk dalam ranah Kemendikbud dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP). Ppemanfaatannya diatur oleh Kementerian KP, sedangkan riset dan pengawasannya merupakan wewenang dari Kemendikbud.
Baca juga: 900 Koleksi Museum Sultra Dicuri, Keris Sakti dan Katana Kuno Hilang
Potensi Hilangnya Benda Cagar Budaya
Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Wiwin Djuwita Ramelan dalam Webinar betajuk "Nasib Warisan Budaya di Laut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021" pada Rabu (10/3) menyebut terdapat urgensi terkait pembukaan investari asing ke dalam pengangkutan BMKT ini. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukkan warisan budaya ke ranah UU usaha penanaman modal, bukannya cagar budaya.
BMKT bukan sekadar barang berharga yang bernilai tinggi. Padahal dalam perspektif serta keilmuan, BMKT memiliki nilai sejarah tinggi yang memberikan gambaran sebuah peristiwa besar di masa lalu yang bermula dari kapal kuno, proses berlayar, pedagangan, hingga tenggelamnya kapal itu. BMKT juga merupakan bukti arkeologis berharga yang tidak ada artinya lagi jika dipreteli dan diperjualbelikan secara bebas di pasar.
Dilansir dari CNNIndonesia pada Jumat (5/3), pemanfaatan dan perburuan harta karun alias BMKT di bawah laut Indonesia oleh investor asing harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Benda-benda yang ditemukan akan dilakukan penelitian terkait potensinya menjadi benda cagar budaya sebelum dimanfaatkan oleh investor. Penelitian nantinya melibatkan para ahli dari Balai Arkenas.
Baca juga: Harta Karun Menjadi Alasan Kenapa Laut China Selatan Diperebutkan
Harta Karun yang Terjual Kepada Asing
Sebelum dilegalkan, perburuan harta karun di laut Indonesia termasuk bidang usaha tertutup berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Balai Arkeologi Nasional. Meskipun begitu banyak yang pada akhirnya dilelang dan jatuh ke tangan-tangan orang kaya di luar negeri. Sebagai contoh adalah Arca Dewi Tara yang hanya ada satu di dunia, lalu dua hulu pedang perunggu berlapis emas berbentuk tanduk.
Barang yang ditetapkan sebagai koleksi negara juga sulit dilacak keberadaannya. Misalnya cetakan asmaul husna dari batu asbak yang membuktikan bahwa Islam masuk Indonesia pada abad ke-10, bukan abad ke-13 seperti dugaan para ahli sebelumnya. Ada pula perhiasan peninggalan Kesultanan Cirebon yang disimpan di Bank Mandiri. Selain itu, proses lelang juga tidak transparan dan dilakukan secara diam-diam di luar negeri.