Penumpang Lion Air Bisa Pindah Maskapai Tanpa Dipungut Biaya Tambahan
Kelalaian Lion Air saat salah menurunkan penumpang rute internasional ke terminal dosmetik berujung pada keputusan maskapai tersebut untuk melakukan pengurangan frekuensi penerbangan. Lion Air menunda total 217 frekuensi penerbangan, 93 penerbangan domestik dan 2 penerbangan internasional.
Pengurangan frekuensi penerbangan ini sebagai bentuk kepatuhan pihak Lion Air terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Penerbangan. Pemberlakuan pengurangan frekuensi penerbangan terhitung sejak 18 Mei 2016 hingga 18 Juni 2016. Selama hal itu dilakukan, pihak Lion Air akan mengevaluasi kinerja pegawai dan merawat pesawat.
Menanggapi kasus ini, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma pun angkat bicara. Ia mengharapkan agar Lion Air memberikan pembinaan teknis agar para penumpang bisa menikmati penerbangan dengan nyaman, aman, dan terjangkau.
Pindah maskapai
Berkurangnya frekuensi terbang maskapai low budget ini tentu berdampak pada terganggunya jadwal perjalanan para penumpang. Namun, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubunan, Suprasetyo mengharapkan para penumpang untuk tetap tenang.
Jika Anda sudah terlanjur membeli tiket pesawat Lion Air, Anda akan dialihkan pada anak maskapai lainnya seperti Batik Air, Wings Air ataupun penerbangan lainnya tanpa dipungut tambahan biaya. Anda dapat menghubungi Kemenhub pada nomor 151 apabila Anda dikenakan biaya tambahan oleh Lion Air.
Baca Juga:
- Ground Handling Lion Air dan Air Asia Dibekukan, Ini Dampaknya
- Nyaris Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Dapat Bahayakan Keamanan Negara
- Terbang Menggunakan Lion Air? Pastikan Anda Bawa Barang-Barang Ini
- Sriwijaya Air Akan Layani Rute Jakarta-Silangit Tiap Hari, Wisata ke Danau Toba Makin Mudah
- Cara Upgrade Tiket Pesawat di Berbagai Maskapai Indonesia