A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function create_function() is deprecated

Filename: controllers/Post.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/application/controllers/Post.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/application/controllers/Post.php
Line: 22
Function: autop

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/index.php
Line: 315
Function: require_once

NEWS


Regulasi Ukuran Minimum Kursi Pesawat Harus Lebih Diperhatikan Demi Kenyamanan Penumpang

Yuliana Harianja — 24 February 2016

CC flicker 2.0 Vincent CC flicker 2.0 Vincent

Christopher Elliot, co-founder Travelers United membuat essai yang diterbitkan di Washington Post mengenai keluhannya terhadap sempitnya ruang gerak di dalam pesawat. Essai yang akhirnya terbit tersebut menjadi ramai dibicarakan dan mengundang semakin banyak orang yang turut mendukung pendapatnya. Banyak orang mengatakan, 'saya sedang dalam penerbangan dan tidak punya ruang gerak sama sekali. Orang-orang mengatakan, kami tidak diperlakukan seperti manusia'.

Traveler, apa kamu pun pernah merasakan hal tersebut saat lakukan traveling dalam negeri ataupun luar negeri?

Bagi kamu yang sering traveling menggunakan pesawat, terutama pesawat ekonomi, pasti sudah sering mengalami ketidaknyamanan karena sempitnya ruang gerak yang diberikan. Ternyata ketidaknyamanan yang sama juga terjadi di pesawat komersial Amerika. Berita yang sempat naik ini pun sampai terdengar oleh para anggota pemerintahan.

Steve Cohen, anggota kongres dari Memphis, Amerika, berencana untuk memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur ukuran minimum untuk kursi pesawat dan jarak antar kursi dalam penerbangan komersial di Amerika. Rencana ini kemudian menjadi perdebatan bagi anggota pemerintahan di Amerika.

Steve Cohen menyatakan bahwa Federal Aviation Administration (FAA), pengatur dan pengawas penerbangan sipil di A.S, mensyaratkan bahwa pesawat harus mampu melakukan evakuasi cepat dalam keadaan darurat. Namun selama ini, FAA belum pernah melakukan simulasi evakuasi dengan kondisi ruang gerak yang sempit seperti sekarang.

Seperti diketahui bahwa sejak 1970-an, jarak antarbaris menyempit dari 35 inchi menjadi 31 inchi. Rata-rata lebar kursi pesawat menurun dari 18 inchi menjadi 16 inchi. Sementara ukuran badan manusia sendiri semakin membesar. Untuk penerbangan yang memakan waktu lama (lebih dari 6 jam), dokter menyebutkan bahwa penumpang yang tidak bisa menggerakkan kaki selama penerbangan dapat berpengaruh pada penyumbatan pembuluh darah.

Jika regulasi aturan minimum diberlakukan, ini akan menimbulkan dampak baik dan juga dampak buruk bagi konsumen. Bagi traveler, regulasi ini tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dalam penerbangan. Namun berita buruknya adalah, seperti yang dikatakan pemerhati industri bahwa memperluas ruang gerak penumpang pesawat akan berpengaruh pada kenaikan harga tiket pesawat. Jika maskapai harus memperluas ruang gerak penumpang, maka jumlah kursi dalam pesawat akan berkurang, dan income juga berkurang. Maka maskapai akan secara otomatis menaikkan harga.

Sementara itu di Uni Eropa, pesawat yang beroperasi harus memiliki ruang gerak minimal 26 inchi untuk memenuhi standar keamanan. Tapi, rata-rata ruang gerak dalam penerbangan kelas ekonomi di Uni Eropa adalah 31 inchi. Hal ini menunjukkan bahwa industri penerbangan juga peduli pada kenyamanan konsumen.

Isu akan dibuatnya regulasi ukuran tempat duduk dan ruang gerak di pesawat saat ini menjadi topik hangat di Amerika, bagi kalangan pemerintahan sampai masyarakat biasa. Hal ini juga akan menjadi perhatian para traveler dan juga pebisnis dengan jam terbang tinggi menuju Amerika.

Sedangkan di Indonesia sendiri, saat ini belum ada regulasi mengenai hal ini. Peraturan mengenai ukuran tempat duduk dan ruang gerak dalam pesawat memang seharusnya menjadi kewenangan masing-masing negara. Mengingat perbedaan postur tubuh setiap negara. Namun apabila penerbangan tersebut melayani lintas negara atau bahkan benua, sudah seharusnya Indonesia pun perlu memperhatikan regulasi internasional yang akan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

 

Bagikan artikel ini :