Seorang Pria Menarik Hiu dari Pantai Untuk Selfie, Apa Kabar Hati Nurani?
Setelah jagat maya baru dihebohkan dengan berita bayi lumba-lumba yang tewas karena diajak berebut selfie oleh para turis di Argentina, baru-baru ini kejadian serupa kembali terjadi. Seorang Turis di Palm Beach, Florida, Amerika Serikat, menarik seekor hiu kecil dari pantai untuk kemudian diajak selfie!
Dalam video tersebut terlihat hiu kecil yang ditarik ekornya itu menggelepar. Pria tersebut menariknya menjauhi ombak, kemudian memegang tubuh si hiu kecil, kemudian melakukan foto selfie.
Yang menarik di kasus ini, menurut Florida Fish and Wildlife Conservation Commission, menangkap hiu adalah hayang normal dan dilegalkan disana. Memancing ikan hiu pun merupakan salah satu bentuk olahraga yang populer dan turnamen lokal yang disana.
Meski dilegalkan dan dianggap wajar oleh sebagian kalangan, tindakan menarik hiu dari pinggir pantai ke daratan tersebut bagi saya sendiri sangat disayangkan. Apalagi melihat kenyataan bahwa setelahnya, para turis asyik memfoto ikan hiu malang tersebut, tanpa memperhatikan bahwa kemungkinan hiu kesakitan dan tidak bisa berlama-lama berada di daratan.
Faktanya, hiu merupakan hewan yang dilindungi, dan jumlahnya terus berkurang dari tahun ke tahun. Tindakan menarik hiu kemudian menahannya dan mengajaknya selfie merupakan tindakan yang kurang bijak. Berdasarkan data dari IUCN and FishBase.org, jenis hiu yang terancam punah termasuk jenis yang palin banyak diketui, yaitu white sharks, whale sharks, dan basking sharks.
Di Indonesia sendiri terdapat gerakan untuk melindungi populasi ikan hiu yaitu #savesharks Indonesia. #SaveSharks Indonesia kerap mengadakan perjalanan untuk mencatat wilayah yang masih memperdagangkan hiu, melihat spesies-spesies hiu yang ditangkap, metode penangkapannya, hingga mengetahui tangkapan-tangkapan lain yang juga sebenarnya dilindungi selain hiu, seperti manta atau lumba-lumba.
Undang-undang di negara ini pun telah mengatur keberadaan Hiu, yaitu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus dan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 22 Oktober 2012 tentang larangan penangkapan ikan hiu, pari manta, dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Raja Ampat.
Hiu dan binatang-binatang lain yang terancam eksistensinya semestinya tidak kita sakiti. Sebagai turis, setidaknya kita tahu batas dalam memperlakukan maluk hidup lain, apalagi dalam hal ini tindakan yang dilakukan telah menyakiti makhluk hidup.