A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function create_function() is deprecated

Filename: controllers/Post.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/application/controllers/Post.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/application/controllers/Post.php
Line: 22
Function: autop

File: /var/www/phinemo.com/html/apps/index.php
Line: 315
Function: require_once

NEWS


Taman Safari Jateng Park akan Segera Hadir di Tahun 2017!

Desti Artanti — 8 April 2016

taman safari Foto dari utiket

Taman Safari akan segera hadir di Jawa Tengah! Namun, Anda diharuskan untuk sabar menunggu, karena proses pembangunan baru akan dimulai awal tahun 2017.

Seperti yang dilansir oleh regional.liputan6.com, prosesi peletakkan batu pertama pembangunan Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, dijadwalkan pada awal 2017. Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan saat ini prosesnya penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan serta detail engineering design (DED) dari Jateng Park. Penyusunan Amdal dan DED ditargetkan selesai pada akhir 2016.

Terkait dengan rencana pembangunan Jateng Park, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.

Peni menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 itu maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan Wana Wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi.

"Perhutani hanya merevisi rencana pengaturan kelestarian hutan dan rencana kegiatan nanti diganti untuk kegiatan pembangunan 'Jateng Park'," ujar Peni di Semarang, dilansir Antara, Selasa (5/3).

Pemprov Jateng dan Perum Perhutani juga berencana mendirikan sebuah perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas yang khusus menangani pembangunan Jateng Park.

"Setelah perusahaan baru dibentuk, nanti kita secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan 'interchange' dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Peni.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan izin pembangunan akses masuk dan keluar "Jateng Park" dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.

Dalam jangka tersebut Pemprov Jateng harus bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi akses masuk-keluar yang berkonsep simpang susun di jalan tol Semarang-Bawen, termasuk menyediakan lampu jalan tol seksi Semarang-Ungaran. Dengan keluarnya izin prinsip, maka rencana induk Jateng Park yang sudah disusun dinyatakan lengkap dan selesai.

 

Baca juga:

 

Bagikan artikel ini :